Berita Nagan Raya

Pertamina Pastikan Stok Aman, SPBU Disanksi Jika Jual BBM Tak Tepat Sasaran

PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kendaraan antrean di SPBU Blang Muko, Nagan Raya, Rabu (23/11/2022). Hingga pukul 13.00 WIB bbm jenis solar dan pertalite belun dipasok Pertamina, sementara kekosongan sudah sejak malam. 

SUKA MAKMUE - PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Aceh dalam keadaan aman dan tersedia.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi berita kelangkaan solar di Nagan Raya beberapa waktu lalu.

"Pasokan Bio Solar dan Pertalite disalurkan setiap hari sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tengku Muhammad Rum dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Jumat (25/11/2022).

"Setiap hari kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan baik secara internal dan eksternal, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Aceh berjalan dengan lancar, aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," sambungnya.

Menurut Rum, saat ini memang terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite.

Hal tersebut disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Hingga saat ini konsumsi produk BBM Bio Solar (subsidi) di Provinsi Aceh sudah menyentuh angka 87 Persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Khusus produk Pertalite sudah menyentuh angka 87 Persen dari total kuota penyaluran tahunan.

"Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi dan industri yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus kami laksanakan," ujarnya.

Baca juga: Konsumsi Pertalite Terjadi Ketimpangan, Pertamina: Stok BBM Relatif Aman

Baca juga: Stok BBM dan Elpiji Dipastikan Aman, Konsumsi BBM Lebaran Diprediksi Naik 11 Persen

Dalam melaksanakan pendistribusian BBM subsidi, lanjut Rum, Pertamina juga selalu berkoordinasi dengan BPH Migas agar BBM subsidi agar penyaluran sesuai dengan peruntukan dan harus sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pembelian BBM subsidi yaitu kendaraan perseorangan roda 4 maksimal 60 liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 4 maksimal 80 liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter/ hari selama bukan angkutan pertambangan, hasil perkebunan, kehutananan, CPO, angkutan kayu, tambang batuan, batubara dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur (SPBU) yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsingpemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya.

Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar- benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Agustiawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved