Berita Jakarta
Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna
KPK telah memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Dalam persidangan, Arif menyebut pihak TNI juga tidak mengetahui keberadaan Agus.
Mereka juga mengatakan Agus tidak lagi tinggal di Jalan Trikora.
“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan uang bersangkutan,” kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, nama Agus bukan hanya terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.
Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar dari terdakwa tunggal perkara ini yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama.
Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo.Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. (kompas.com)
Baca juga: Usai Periksa Lukas, KPK Geledah 3 Lokasi
Baca juga: Sosok Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli, Dilantik Presiden Jokowi Jumat Ini