Mihrab
Harta Wakaf di Aceh Tak Terkelola Baik
Pewakafan harta oleh masyarakat dapat kita temukan pada lintas sektor, seperti di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kewirausahaan dan lainnya
Editor:
bakri
Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf diwajibkan sesuai dengan prinsip syari’ah.
Ia mengatakan, sudah sepetutnya di tengah geliat umat yang ikhlas mewakafkan hartanya itu, maka ada tanggung jawab besar terhadap siapapun yang mengelola harta wakaf untuk dijalankan sebagaimana hak dan kewajibanya.
Alumni Dayah Darut Thalibin berharap, semoga setiap orang yang diamanahkan mengelola harta wakaf dapat mengelola harta wakaf dengan sebaik-baiknya.
Amin Ya Rabbal alamin. (ar)
Baca juga: MRI Pidie Bangun Sembilan Sumur Wakaf di Batee, Donasi Warga Turki Hingga Belanda
Baca juga: Koalisi Pecinta Islam Lakukan Aksi di Depan MRB, Tuntut Pengembalikan Tanah Wakaf Blang Padang