Mihrab

Harta Wakaf di Aceh Tak Terkelola Baik

Pewakafan harta oleh masyarakat dapat kita temukan pada lintas sektor, seperti di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kewirausahaan dan lainnya

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
BURHANUDDIN ALKHAIRY, Dosen STAI Tgk Chik Pande Kulu 

DOSEN Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk Chik Pande Kulu, Burhanuddin Alkhairy, menyebutkan, harta benda wakaf di masyarakat Aceh sangatlah banyak.

“Pewakafan harta oleh masyarakat dapat kita temukan pada lintas sektor, seperti di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kewirausahaan dan lainnya,” ujarnya.

Namun, menurut dia, ada banyak kesan bahwa aset wakaf tersebut belum terkelola dengan baik, bahkan ada yang dialihkan sebagai aset pribadi yang kemudian diklaim hak miliknya.

Selain itu masih ada problematika harta benda wakaf yang masih dikelola secara tradisional, harta wakaf tidak produktif, wakaf uang yang belum tersebar luas, dan lain-lain sebagainya.

Diantara faktornya, sebut Tgk Burhanuddin, adalah status legal-formal harta wakaf yang tidak terdaftar atau nazir yang tidak tersertifikasi, minimnya pemahaman awal muwakif, tidak adanya peng-administrasian aset wakaf, belum tersertifikasinya nazir, profesionalitas dan manajemen aset wakaf yang amburadul.

“Dampak dari problem tersebut mengakibatkan harta wakaf tak terkelola dengan baik, diambil alih oleh ahli waris, bahkan ada yang telah beralih status menjadi hak milik, terjadi pewarisan harta wakaf oleh nazir kepada keluarganya dan sebagainya,” sebutnya, yang juga pengurus ISAD Aceh.

Sehingga motivas muwakif untuk mendapatkan pahala yang berkeabadian jadi sirna, padahal harta wakaf merupakan harta yang paling diharapkan untuk menjadi amal jariyah yang berkepanjangan.

Hal itu sebagaimana dalam sebuah hadis nabi, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Rasulullah bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya" (HR Muslim).

“Bayangkanlah sekiranya harta wakaf itu jika berubah ke yang lain? Na’udzubillah.

Disitulah kelak, Nazir yang akan menanggungnya akibatnya,” tegasnya.

Dikatakan Tgk Burhanuddin, berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini dirasa meresahkan sebagian nazir yang belum memahami tujuan lembaga ini berdiri.

Baca juga: Masyarakat Meureudu & Meurah Dua Teken Prasasti Wakaf Pembebasan Tanah, Perluasan Asrama Mahasiswa

Baca juga: Banyak Tanah Wakaf Dinilai Terbengkalai, Penyuluh Kemenag Aceh Besar Gelar Pelatihan Nadzir

Sebagian menduga adanya BWI akan mengambil alih harta wakaf.

“Sehingga sebagian nazir (pengelola harta wakaf) menghindari untuk memberikan harta yang dikelola dengan kata wakaf,” ujarnya.

Padahal kehadiran BWI untuk membina nadzir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat.

Manfaat yang dimaksudkan itu, kata Tgk Burhanuddin, yaitu kehendak dari wakif terkait ke mana dan untuk apa harta benda yang telah diwakafkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved