Asusila

Panglima TNI Berang! Minta Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad

Panglima menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor I

Editor: Ansari Hasyim
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menegaskan bahwa Mayor Infanteri BF yang diduga memerkosa prajurit Kostrad sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.

Panglima menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF juga harus dipecat.

VIDEO Paspampres dan Pengawal Xi Jinping Sempat Cekcok karena Dilarang Masuk Akses VVIP KTT G20 Bali

Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Mantan Komandan Paspampres Masuk Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Berikut Profil Suwarno

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.(*)

Kerja Sama Pemerintah Aceh dan DPRA, Meriahnya Festival Maulid Akbar di Masjid Agung Meulaboh

Jepang Bangkit, Samurai Biru Lolos ke 16 Besar Sabet Spanyol 2-1, Jerman dan Kosta Rika Tersingkir

Akhir yang Dramatis! Disalip Jepang, Jerman Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2022


Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!


Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved