Berita Viral
Viral Polisi Lakukan Onani Saat Video Call Sambil Menjulurkan Lidah, Polda Jateng: Sudah Dipecat
Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh ini terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.
Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.
Baca juga: VIDEO Lagi-lagi Oknum, Kali ini Viral di Twitter Video Pria Berseragam Polisi Melakukan Onani
PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.
Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.
"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Maroko Vs Spanyol Pukul 22.00 WIB Piala Dunia 2022, Singa Atlas Bisa Bikin La Furia Roja Menderita
Baca juga: 2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu
Baca juga: Belajar dari Google, Pria Ini Sudah Cetak Ratusan Juta Uang Palsu Siap Edar Pakai Printer & Komputer
Kompas.com: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat "Video Call", Ini Kata Polda Jateng