Berita Jakarta
DPR Sahkan RKUHP Jadi UU, Aksi Tolak
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.
KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun.
Baca juga: RKUHP yang Baru Disahkan; Pekerja Pers Bisa Dipenjara, Hukuman Buat Koruptor Malah Dikorting
Baca juga: RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil Mengakomodir Kepentingan Banyak Pihak
Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.
"Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.
Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna sempat diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.
Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menjelaskan memilih walk out saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Iskan mengatakan dirinya meminta waktu tiga menit untuk berbicara terkait RKUHP, namun dipotong oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Iskan, hal tersebutlah yang membuatnya marah-marah dan memilih walk out dari ruang sidang.
"Hak saya sebagai wakil rakyat, tidak boleh hak rakyat dibajak.
Itu tiga menit saja tidak dikasih, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RKUHP yang telah dijadikan UU itu, Iskan menjelaskan dirinya menolak Pasal 240 terkait penghina pemerintah di muka umum dapat dipidana 3 tahun penjara.
Baca juga: AJI Bersama IJTI dan LMND Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP
Selain itu, kata dia, dirinya juga menolak Pasal 218 perihal tiap orang yang menghina presiden dapat dipidana 3 tahun kurungan.
"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa.
Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," ujar Iskan.
Lalu terkait penghinaan presiden, Iskan menganggapnya pasal karet.
Seharusnya, kata dia, lembaga negara boleh dikritik, karena pelayan rakyat.
Reformasi RKUHP menolak tegas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menegaskan bahwa pihaknya akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi untuk menolak pengesahan RKUHP.
Pasalnya, banyak ditemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
"Kami akan tetap melakukan penolakan.
Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKHP sampai besok," tegas Citra saat "Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP" di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Lalu, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan jika masyarakat sudah melakukan protes secara besar-besaran, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan KUHP itu untuk segera dibatalkan.
"Harapanya ada di masyarakat itu sendiri.
Ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama sama di berbagai wilayah, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ada alasan lagi untuk menolak," kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Di tengah masifnya protes yang disampaikan masyarakat ini, Citra beranggapan pemerintah dan DPR tidak bisa jika hanya melihat segelintir jumlah suara yang melakukan aksi perotes tersebut.
Kata dia, satu suara yang keluar dalam protes penolakan RKUHP itu tetap memiliki arti dan mesti dipertimbangkan benar-benar oleh dua pihak tersebut.
Ia pun menilai, sebenarnya Presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan itu.
Namun dirinya pesimis lantaran dirancangnya rangkaian pasal pidana itu juga merupakan atas andil kepala negara.
"Kalau Presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu.
Kalau mereka mau betul betul mendengarkan kita, tapi ini kan usulan pemerintah juga, RKUHP," jelasnya. (tribun network/yuda/tribun network/yuda)
Baca juga: Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK
Baca juga: Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Topik Utama