Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi soal Sidang Tertutup

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Akun YouTube Kompas TV
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi. 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Awalnya Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar sidang pada Rabu (7/12/2022) dilakukan secara tertutup.

"Informasi yang kami terima yang mulia untuk persidangan KM (Kuat Ma'ruf) besok, klien kami atau ibu Putri dipanggil sebagai saksi," ucap Arman Hanis dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu.

 

 

Pada 27 Oktober 2022, lanjut Arman, pihaknya telah mengajukan kepada majelis hakim dan kembali ditindaklanjuti pada 6 Desember kemarin.

"Mengenai permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia," kata Arman.

"Karena menyangkut tindak kekerasan seksual," tambahnya.

Baca juga: Giliran Hakim Tertawa Dengar Kesaksian Kuat Maruf, Hakim: Kalian Sudah Berencana

Kemudian Hakim Wahyu dengan tegas menolak permintaan sidang tertutup karena Putri didakwa tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana, dan bukan asusila," kata hakim.

Kemudian pihaknya meminta agar media dan pengunjung sidang lebih selektif dalam mempublikasikan informasi.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," pinta hakim.

Baca juga: Bharada Eliezer Tertawa Dengar Keterangan Ricky Rizal, Hakim: Ada Ketidaksesuaian Cerita Saudara

Pengacara Tak Terima

Pengacara Putri, Arman Hanis kemudian tak terima penolakan hakim terhadap permintaan kliennya Putri Candrawathi soal sidang tertutup sembari menyampaikan dasar hukum.

Hal itu berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung RI, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum UI dan Australia Indonesia Partnership for Justice yang diterbitkan pada 2017 lalu.

"Saksi yang memberikan keterangan terkait keterangan seksual pemeriksaannya secara tertutup, itu dasar hukumnya ada yang mulia, bukan hanya tindak pidana seksual," kata Arman.

Baca juga: Di Depan Hakim, Bharada Eliezer Akui Putri Candrawathi Setuju Skenario Pembunuhan Brigadir Joshua

Kemudian hakim melunak dan merubah jadwal mendengar kesaksian Putri yang semestinya pada Rabu (7/12/2022) ke Senin depan.

“Ok, kalau begitu kita rubah dulu untuk besok, yang kita perintahkan kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu," kata hakim

"Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," tambahnya.

Hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan Ferdy Sambo bersama mantan Karo Provos Div Propam Polri Benny Ali.

"Jadi begitu ya saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali," pungkas Hakim Wahyu.

Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam

Kala Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

Sebelumnya Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga meminta kepada hakim agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi.

Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi sedang positif Covid-19 dan melakukan isolasi sebagai tahanan kejaksaan.

"Permohonan yang mulia untuk klien kami bu Putri Candrawathi untuk dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi yang mulia untuk Covidnya," pinta Arman dalam sidang sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (22/11/2022) lalu.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kemudian meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara Jaksa Penuntut Umum bagaimana," tanya hakim.

JPU kemudian menyampaikan kalau pihak kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di kejaksaan dan kita tetap mengikuti standar prosedur penanganan Covid. demikian bapak," jawab JPU.

Baca juga: Bharada Eliezer Masuk Toilet Berdoa: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Biar Gak Jadi Nembak

Selanjutnya hakim menyampaikan, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, pengacara disilakan mengajukan pembantaran.

Pembantaran yakni penundaan penahanan sementara karena kesehatan.

"Kami harus meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum," kata hakim.

Pengacara Arman Hanis kemudian menyampaikan, kalau seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, pihaknya meminta agar dokter pribadi diizinkan sebanyak satu atau dua kali melakukan kunjungan ke tempat penahanan Putri Candrawathi.

"Kami cuma ingin klien kami dapat dirawat sekali kunjungan dua kali kunjungan," pinta Arman Hanis.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan jawaban.

"Kalau itu kami izinkan, nanti akan kami keluarkan penetapan," ucap hakim

"Tetapi untuk sementara karena yang bersangkutan sedang menderita Covid, maka permohonan saudara untuk memperpanjang sekeluarga akan menengok masih kami tunda dulu," tambahnya.

Hakim mengizinkan terdakwa Putri Candrawathi dirawat oleh dokter pribadi, syaratnya hanya dengan menuliskan siapa saja dokter beserta identitasnya dengan jelas di surat permohonan.

"Kalau saudara meminta ditambah tenaga medis, akan kami buatkan surat. Besok nanti bisa diambil suratnya dari panitera pengganti untuk kunjungan tenaga kesehatan yang saudara maksud," jelas hakim.

"Tetapi mungkin disebutkan di sini nama dokternya dengan jelas sehingga akan kita berikan sesuai dengan identitasnya, nanti diperbarui suratnya ya," tambahnya.

Baca juga: Bantah Richard Eliezer, Ferdy Sambo: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Tidak Ada Motif Lain

Momen Putri Candrawathi Tertawa di Persidangan

Putri Candrawathi tertawa di persidangan saat hakim bertanya pada Deden apakah tidak disuapi kue saat perayaan ulang tahun di Magelang.

Diketahui ajudan Ferdy Sambo Daden Miftahul Haq berikan kesaksian saat momen ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kesaksian diberikan saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sempat bertanya suasana perayaan ulang tahun pernikahan tersebut seperti apa.

Kemudian Daden bercerita, kalau Ferdy Sambo menyuapi semua ajudannya dengan kue tart.

Sementara Putri Candrawathi menyuapi tumpeng ke para ajudan.

"Seperti suasana sebelumnya, kami anggap itu sesuatu yang meriah," ungkap Daden dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa.

"Untuk malam itu hanya kue, kemudian ibu bapak memotong kue sama tumpeng disuapin satu per satu," tambahnya.

Ajudan Ferdy Sambo itu menjelaskan, ajudan yang pertama kali disuap adalah Bripka Ricky Rizal.

"Yang pertama itu kalau tidak salah bang Ricky," ungkap Daden.

"Yang kedua saya lupa, yang pertama pasti senior Yang Mulia. Kalau urutannya saya tidak ingat," tambahnya.

Kemudian hakim bertanya suapan ke berapa untuk Daden, momen ini kemudian membuat Putri Candrawathi nampak tertawa di persidangan.

"Kalau tidak salah saya terakhir Yang Mulia," jawab Daden.

"Atau saudara gak disuapin?" tanya balik hakim ketua.

Pertanyaan hakim tersebut pun membuat Putri Candrawathi tertawa di persidangan.

Kemudian langsung dijawab Daden, "saya disuapin (bapak) Yang Mulia".

Lalu hakim kembali bertanya kapan Putri Candrawathi menyuapi para ajudan.

"Itu (giliran) nasi tumpeng Yang Mulia," jawab Daden.

Putri Candrawathi dan Para Ajudan Blokir Nomor Reza Adik Brigadir J

Sebelumnya terungkap, Putri Candrawathi dan para ajudan blokir nomor kontak Bripda Reza Hutabarat yang merupakan adik kandung Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Reza saat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Awal mulanya Reza ditanya terkait apakah ada pelaku selain Bharada Eliezer yang terlibat penembakan Brigadir J.

Adik kandung Yosua ini pun menjawab hanya mendengar informasi tersebut dari pemberitaan yang beredar di media massa.

"(Informasi) dari internal kami tidak ada," ungkap Reza dilihat Serambinews.com dari Kompas TV, Rabu.

Kemudian saat ditanya apakah tidak berusaha menghubungi yang lain, Reza mengaku sudah menghubungi beberapa orang yang ada di rumah Ferdy Sambo.

Namun nomor kontaknya sudah diblokir oleh orang-orang yang berada di lingkaran mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Pernah sempat berusaha nelpon tapi nomor saya diblok, waktu itu Damson (Damianus Laba Kobam sebagai sekuriti) blok saya," ungkap Reza.

"Bang Matius sempat ngeblok saya, bang Romer ngeblok saya, bang Daden ngeblok saya," tambahnya.

Kemudian Reza meminta nomor kontak Ricky Rizal kepada seseorang bernama Dedi, namun adik Yosua itu sudah diblok juga oleh yang bersangkutan.

"Sama asisten yang lain saya juga diblok," ungkapnya.

Mirisnya lagi, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga memblokir nomor kontak adik kandung Brigadir J itu.

"Sama ibu Putri juga saya sempat ngechat tanggal berapa saya lupa, saya bilang selamat siang ibu mohon izin, ternyata sudah diblok juga," ucap Reza.

"Saya gak tahu mereka kapan pastinya ngeblok, tapi saat saya hubungi tidak bisa," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved