Salam

Cegah Jual-Beli Fotokopi KTP untuk Calon DPD

Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (6/12/2022)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

TAHAPAN pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (6/12/2022).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan masa persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.

"Saat ini, yang paling utama bagi bakal calon DPD adalah memenuhi terlebih dahulu dukungan 2.000 KTP-el pemilih yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota (untuk Aceh 12 kabupaten/kota)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah.

Detail mengenai hal itu KIP Aceh sudah mengumumkannya melalui laman websitenya.

"Ya di masa awal ini untuk bakal calon anggota DPD agar menyampaikan permohonan akses akun Silon DPD dan mandat penugasan narahubung DPD dan admin Silon ke KIP Aceh," katanya.

Proses input data dukungan dimulai sejak 6 Desember 2022, setelah masing-masing bakal calon DPD mendapatkan akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hingga dua hari lalu, ada beberapa narahubung DPD yang mengajukan permohonan akses akun Silon DPD ke KIP Aceh.

Pencalonan DPD RI adalah bagian dari Pemilu.

Dan, pemilu itu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD (di Aceh kita sebut DPRA dan DPRK), memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 14 Desember

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Calon PPK di Lhokseumawe Ikut Ujian Tulis 

Pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, bagi rakyat, Pemilu juga sarana untuk berpartisipasi sebagai warga negara.

Yakni turut serta dalam menentukan haluan negara yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya ini.

Untuk menjamin terlaksannya penyampaian hak dan kewajiban warga negara dalan event penting itu, maka PKPU juga menegaskan bahwa prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Meski sudah beraturan dan berprinsip demikian tegas dan detail, namun dalam pelaksanaannya tetap saja diwarnai berbagai kecurangan dan ketidaktegasan, termasuk dalam proses pencalonan anggota DPD RI.

Pengalaman dalam dua kali pemilu sebelumnya, di antara kecurangan yang terjadi pada pencalonan DPD RI adalah saat pengumpulan KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 

Kapolda Baru, Harapan Baru Aceh

 

Arti Kemerdekaan bagi Aceh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved