Salam
Cegah Jual-Beli Fotokopi KTP untuk Calon DPD
Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (6/12/2022)
Ada sejumlah calon mengirim KTP ganda.
Artinya 1 KTP bisa dikopi dua sampai tiga kali oleh seorang calon.
Bahkan ada satu KTP yang dipakai oleh lebih dari satu orang calon.
Ada juga yang menggunakan KTP palsu.
Nah, dengan penggunaan KTP elektronik sepenuhnya serta diinput menggunakan Silon, apakah kecurangan itu masih akan terjadi? Kita tentu berharap tidak terjadi.
Akan tetapi, kita juga tetap yakin masih ada orang yang berusaha main curang.
Biasanya, saat memasuki masa-masa Pemilu, para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang.
Dan, ini bisa terjadi saat pengumpulan KTP masyarakat untuk syarat dukungan bagi calon anggota DPD RI.
Biasanya, setiap calon membentuk tim pengumpulan fotokopi KTP di kabupaten/kota.
Di sinilah tak jarang terjadi transaksi jual beli foto kopi KTP.
Untuk menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang.
Semoga KPU dan Bawaslu tak lupa mengingatkan atau menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Nah?!
Baca juga: Tribun Network Luncurkan Kanal Pemilu 2024 Mata Lokal Memilih
Baca juga: Bahas Pemilu 2024, Akademisi Unimal dan IAIN Langsa Paparkan Pentingnya Sentra Gakkumdu