Sudah Punya Istri dan Anak, Pria Ini Dua Kali Cabuli Gadis 11 Tahun di Hotel, Begini Modusnya
Pelaku FH diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak 2 kali.
Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat WhatsApp.
Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.
"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket di dekat rumah," jelas Putra.
Putra mengatakan pelaku kerap membekali korban uang senilai Rp 100.000 usai dicabuli.
Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk trayu anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini, kata Putra pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya menurut Putra, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat membangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.
Baca juga: Guna Meningkatkan Nilai-nilai Islam, Bakri Siddiq Serahkan 1.000 Quran untuk Masjid di Banda Aceh
Baca juga: Santri dan Generasi Pemimpin Masa Depan, ISAD Aceh Ungkap 4 Kriteria Pemimpin
Baca juga: Piala Dunia 2022 Segera Berakhir, Qatar Mulai Membongkar Stadion yang Terbuat dari 974 Kontainer
Wartakota: Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Pelaku Cabuli Anak 11 Tahun di Hotel Dua Kali