Video
VIDEO Warga Ulee Blang Mane Demo Desak Rohingya Segera Direlokasi
Beni menegaskan, penolakan itu bukan karena masyarakat Aceh tidak punya perikemanusiaan, akan tetapi mengingat banyak sisi gelap
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
Laporan: Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM – Belasan masyarakat Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, melakukan aksi protes di eks kantor Imigrasi setempat, Kamis (8/12/2022). Mereka mendesak pihak UNHCR untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya khususnya yang berada di Eks Kantor Imigrasi itu.
Amatan dilokasi belasan warga termasuk kaum ibu-ibu sekitar pukul 11.00 Wib pagi mereka berjalan kaki menuju ke kantor eks Imigrasi Lhokseumawe.
Setelah tiba dilokasi salah satu koordinator langsung berorasi dan meminta warga yang memegang poster dengan sejumlah tulisan yang memprotes terkait pengungsi Rohingya.
Tak hanya itu, aparat dari Polres Lhokseumawe dan jajarannya, dan dibantu TNI, PolPP ikut mengamankan jalanya aksi tersebut.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum HAM Aceh Cek 229 Rohingya yang Tempati Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe
Koordinator aksi, Beni Murdant dalam orasinya menyebutkan, warga yang melaksanakan aksi unjuk rasa ini sehubungan dengan gejolak sosial terhadap pengungsi Rohingya yang ditempatkan di Eks Kantor Imigrasi Desa Ulee Blang Mane telah menimbulkan kontroversi sosial.
“Maka dari itu kami aliansi masyarakat mendesak kepada pihak yang menangani pengungsi Rohingya itu untuk segera memindahkan mereka keluar dari Aceh, khususnya di Lhokseumawe,” ucapnya dalam orasi aksi itu.
Beni melanjutkan, saat ini warga Aceh, khususnya masyarakat kota Lhokseumawe tepatnya di Desa Ulee Blang Mane, tidak ingat lagi berapa kali etnis Rohingya asal Myanmar terdampar di pantai perairan aceh.
"Manusia perahu itu hadir tanpa diduga, ratusan etnis Rohingya terdampar di pesisir pantai Meunasah Lhok Aceh Utara. Bedanya, kedatangan mereka kali ini mendapat respon penolakan dari masyarakat setempat,” sebutnya.
Baca juga: Warga Tolak Relokasi Pengungsi Imigran Rohingya di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe, Ini Alasannya
Selain itu Beni menegaskan, penolakan itu bukan karena masyarakat Aceh tidak punya perikemanusiaan, akan tetapi mengingat banyak sisi gelap yang menghias pengungsi rohingya selama berada di lokasi penampungan itu.
Beni menjelaskan, tidak ada perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang pengungsi atau pencari suaka secara konprehensif sebelum lahirnya Perpres Nomor 125/2016 ihwal pengungsi hanya disinggung sedikit dalam UU No 37 Tahun 1999.
“Bahkan, kata-kata pengungsi dan pencari suaka tidak muncul dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pengungsi dapat diusir hanya apabila pengungsi dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan Negara,” terangnya.(zak)
Narator: Rara
Editor: T. Nasharul