Berita Banda Aceh
Produk Tak Berizin Beredar Terselubung
BPOM Aceh dan petugas keamanan gencar melakukan penindakan, namun produk-produk tak berizin masih juga beredar
BANDA ACEH - Meskipun pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Aceh dan petugas keamanan gencar melakukan penindakan, namun produk-produk tak berizin masih juga beredar.
“Berdasarkan patroli cyber BPOM Aceh, masih menemukan produk-produk tersebut (tidak ada izin edar) masih dijual secara online dan terselubung,” Ujar Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, saat monitoring produk bersama UMKM di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan, produk tak berizin yang masih dijual secara terselubung itu, rata-rata obat tradisional dan kosmetik.
Namun, untuk penjualan langsung sudah tidak ditemui lagi, karena gencar dilakukan pengawasan serta penindakan.
Terbaru, pihak BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh, melakukan penindakan terhadap penjualan kosmetik tak berizin dalam jumlah besar.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
Ia menambahkan, untuk penjualan langsung saat ini semua produk obat tradisional, kosmetik, hingga pangan, rata-rata sudah memiliki izin.
Yudi Noviandi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan barang-barang yang tidak memiliki izin edar, karena dengan adanya izin edar berarti produk tersebut sudah melewati proses verifikasi dan diuji keamanan produk tersebut.
Baca juga: 32 Obat Ini Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM, Termasuk Antasida Doen dan Cetirizine, Berikut Alasannya
Baca juga: KPI Aceh dan BPOM Awasi Iklan Obat-Obatan Tradisional
“Sebelum produk tersebut diedarkan, sudah ada uji laboratorium, sehingga jika lolos, baru keluar izin edar,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk produk-produk yang tak berizin tersebut, akan sangat memberi resiko dan dampak kepada masyarakat.
Karena ada kemungkinan mengandung bahan atau zat-zat berbahaya.
Kepada para pelaku UMKM di seluruh Aceh, ia mengimbau supaya melakukan pengurusan izin edar.
Termasuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produknya sudah terjamin mutu dan keamanannya.
Dengan begitu produk-produk UMKM di Aceh bisa diterima di masyarakat. (mun)
Baca juga: Soal Obat Sirup, Publik Kecewa Kepada BPOM
Baca juga: BPOM Ungkap Praktik Industri Kosmetik Rumahan Berbahaya, 92 Produk Beredar di Kecamatan Darul Kamal