Pemilu 2024
Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie
KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan
BANDA ACEH - Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022).
Putusan sidang dibacakan secara bergilir oleh Majelis Sidang masing-masing Faizah selaku Ketua Majelis Sidang dan Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal masing-masing sebagai anggota Majelis Sidang.
Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pelapor dan Terlapor melalui sidang pembuktian yang digelar sejak tanggal 28-29 November 2022 di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh, maka KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan Partai SIRA Kabupaten Pidie.
Putusan Majelis Sidang sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022 memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan Parlok peserta Pemilu.
Selain itu, Majelis Sidang juga memberikan teguran kepada KIP Pidie untuk tidak mengulangi pelanggaran tatacara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Secara terpisah, Sekjen DPP Partai SIRA Muhammad Daud menyambut baik putusan Majelis Sidang yang telah mengadili dan mengabulkan hampir seluruh permohonannya dalam gugatan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KIP Pidie.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sidang yang telah mengabulkan hampir seluruh permohonan gugatan kami terhadap KIP Pidie.
Kita berharap putusan Majelis terlaksana dengan baik nantinya,” ungkap Muhammad Daud.
Sekjen DPP Partai SIRA itu menambahkan, ia ikut memberikan apresiasi kepada saksi-saksi, Komisioner KIP Pidie, dan Panwaslih Pidie yang telah koperatif memenuhi sidang gugatan yang dilayangkannya.
“Saya berharap ke depan dapat menjadi pelajaran bersama antara peserta dan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tahapan Pemilu sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” harap Muhammad Daud.
Baca juga: PNA dan Partai SIRA Mendaftar ke KIP
Baca juga: Partai SIRA, Parlok ke Enam yang Mendaftar ke KIP Aceh
Ketua KIP Pidie: Saya akan Panggil Semua Komisioner
KIP Pidie juga merespons keputusan Panwaslih Aceh terkait verifikasi partai SIRA.
“KIP Pidie telah menerima salinan putusan dari Panwaslih Aceh, terkait laporan Partai SIRA,” kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambi, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verfikasi faktual ulang terhadap sembilan kecamatan.
Verifikasi itu, terkait persyaratan domisili kantor tetap Partai SIRA di Pidie.