Pemilu 2024

Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie

KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022) 

Selain itu, verifikasi faktual ulang keanggotaaan sesuai dengan sampel yang telah ditetapkan.

Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) bahwa terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada bawaslu atas putusan bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/ kota.

“Artinya peraturan bawaslu memberikan kami kesempatan untuk mengajukan perbaikan putusan yang telah dikeluarkan Panwaslih Aceh kepada Bawaslu RI,” jelasnya.

“Saya juga akan memanggil semua Komisioner KIP Pidie dan Kasubag Teknis untuk duduk membicarakan dan mengambil sikap terhadap putusan yang telah dikeluarkan Panawaslih Aceh.

Apakah mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI atau langsung melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya. (adi/naz)

Baca juga: Partai SIRA Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Baca juga: Beredar Video Sekjen Partai SIRA di Tengah Kepungan Massa, Berawal dari Perselisihan Pemilik Salon

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved