Pemilu 2024
Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie
KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan
Selain itu, verifikasi faktual ulang keanggotaaan sesuai dengan sampel yang telah ditetapkan.
Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) bahwa terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada bawaslu atas putusan bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/ kota.
“Artinya peraturan bawaslu memberikan kami kesempatan untuk mengajukan perbaikan putusan yang telah dikeluarkan Panwaslih Aceh kepada Bawaslu RI,” jelasnya.
“Saya juga akan memanggil semua Komisioner KIP Pidie dan Kasubag Teknis untuk duduk membicarakan dan mengambil sikap terhadap putusan yang telah dikeluarkan Panawaslih Aceh.
Apakah mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI atau langsung melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya. (adi/naz)
Baca juga: Partai SIRA Penuhi Syarat Peserta Pemilu
Baca juga: Beredar Video Sekjen Partai SIRA di Tengah Kepungan Massa, Berawal dari Perselisihan Pemilik Salon