Pemilu 2024

Panwaslih Sorot Proses Verifikasi Faktual

Proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik mendapat sorotan dari Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022) 

BANDA ACEH – Proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik mendapat sorotan dari Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Menurut Ketua Panwaslih Aceh, Faizah Amin, ada beberapa hal dalam rapat pleno itu yang perlu dipertanyakan ke KIP Aceh.

Pertama, terangnya, terkait Partai SIRA di Kabupaten Aceh Singkil, dimana hasil pengawasan Panwaslih Aceh Singkil menyebutkan partai tersebut Memenuhi Syarat (MS), tapi yang dibacakan oleh KIP Aceh adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Saya mohon konfirmasi dan penjelasan kepada KIP Aceh," kata Faizah.

Kedua, sambung dia lagi, pihaknya juga mempertanyakan proses tindaklanjut terhadap putusan Panwaslih Aceh terhadap Partai SIRA oleh KIP Pidie.

Seperti diketahui, KIP Pidie terpaksa melakukan verifikasi faktual perbaikan ulang setelah aduan Partai SIRA dikabulkan oleh Panwaslih Aceh.

Selama proses verifikasi faktual berlangsung, Faizah mengaku pihaknya tidak mendapatkan data-data yang diminta ke KIP Aceh.

"Kami susah mendapatkan data-data terkait dengan verfak (verifikasi faktual), tapi data-data itu tidak diberikan oleh KIP, padahal kami sudah surati," ucapnya.

Kendati demikian, Faizah mengaku selama proses verifikasi faktual tidak banyak aduan yang masuk ke pihaknya, kecuali dari Partai SIRA Pidie.

"Mungkin kasus ini tidak bisa mengeneralkan dan tidak bisa menjustifikasi bahwa semuanya bermasalah, akan tetapi ada masalah ketika saat kita periksa," tandasnya.

Selain dari Partai SIRA, Panwaslih Aceh sebelumnya juga menerima aduan sengketa dari Partai Amanat Reformasi (PAR) saat tidak lulus verifikasi administrasi, tapi tidak diproses karena partai tersebut tidak melengkapi permohonannya hingga habis waktu. (mas)

Baca juga: Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie

Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Launching Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved