Termasuk Larangan Bawa Sumbangan, Berikut Larangan Bagi Tamu Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina

Dalam undangan, yang kemudian beredar di media sosial, para undangan diminta untuk tidak membawa sumbangan maupun kado apa pun.

Editor: Nurul Hayati
Instagram/@erinagudono
Rangkaian acara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. 

Resepsi pernikahan Kaesang dan Erina akan menjadi acara besar dengan ribuan tamu undangan dan perhatian masyarakat sekitar.

Agar tidak memicu kemacetan, para undangan diharap tidak menggunakan kendaraan pribadi menuju ke lokasi acara.

Namun panitia acara telah menyiapkan setidaknya 220 bus yang akan mengangkut undangan dari hotel menuju Puro Mangkunegaran, begitu pula sebaliknya.

Meski demikian, pengantin laki-laki sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf karena pernikahannya pasti akan membuat sejumlah ruas jalan macet baik di Solo maupun Yogyakarta. 

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang tergabung oleh kegiatan ini, sekali lagi saya mohon maaf, pasti menyebabkan macet di mana-mana, baik itu Yogya, Solo, maupun kota sekitarnya," ujar Kaesang dalam jumpa pers usai geladi akad nikah di Pendopo Royal Ambarrukmo pada Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Sosok Nadya Gudono, Kakak Erina Gudono yang Iklas Dilangkahi sang Adik Menikah dengan Kaesang

Wajib membawa undangan

Tamu undangan Kaesang juga diwajibkan membawa undangan agar bisa masuk ke lokasi acara.

Setiap undangan yang disebar disertai dengan barcode untuk memastikan identitas tamu, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya undangan digital pernikahan Kaesang dan Erina.

Lewat akun Instagram miliknya, finalis Putri Indonesia asal DIY itu menyatakan jika undangan pernikahannya hanya berbentuk fisik tanpa versi digital sama sekali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 4 Larangan yang Perlu Dipatuhi Tamu Undangan Kaesang dan Erina

Baca juga: Kaesang Dapat Wejangan dari Keluarga Erina Gudono di Acara Midodareni, Sebelum Akad Nikah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved