Berita Aceh Besar
Polres Aceh Besar Tangani 16 Kasus Pemerkosaan Sepanjang Tahun 2022
Sepanjang tahun 2022, Polres Aceh Besar menangani 16 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Polres Aceh Besar menerima curhatan dari warga dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Indrapuri, Kuta Cot Glie dan Kuta Malaka dengan cara ngopi bareng di warung Dua Saudara, Kutamalaka, Aceh Besar, Jumat ( 11/11/2022). Beragam persoalan disampaikan langsung kepada Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam
Mereka berhasil melarikan diri saat perbuatannya ketahuan baik oleh pihak keluarga maupun saat dilaporkan.
"Pelaku yang melarikan diri ini cuma satu orang.
Dia kasus pemerkosaan di area Lembah Seulawah," ungkapnya.
Rata-rata, lanjut Ferdian, umur pelaku di atas 40 tahun.
Pelaku yang di bawah 30 itu hanya beberapa saja.
"Kita akan terus berupaya untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini.
Masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami tindak pidana serupa," pungkasnya.(i)
Baca juga: Wujudkan Sinergisitas, Polres Aceh Besar Fasilitasi Anggota Yonif 117/KY dan Yon Zipur Buat SIM
Baca juga: Polres Aceh Besar Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Kurang Mampu di Sibreh