Breaking News

Pemilu 2024

Banyak Alamat Parpol Tak Sesuai Sipol, Hasil Verifikasi Faktual Diduga Dimanipulasi

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: bakri
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan 

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga penyelenggara Pemilu itu dituding telah manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

KPU didesak agar lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

“Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.

Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan,” kata Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).

JPPR juga mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.

Dari sisi keadilan, tegas Aji, jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.

Persoalan-persoalan tersebut nantinya dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif.

“Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak,” jelas Aji.

Senada dengan JPPR, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu.

Baca juga: Sesuaikan Data Sipol, KIP Pidie Verifikasi 4.924 Nama Keanggotaan Parpol

Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana

Hasilnya ada 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU sendiri rencananya akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

“Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved