Pemilu 2024

Banyak Alamat Parpol Tak Sesuai Sipol, Hasil Verifikasi Faktual Diduga Dimanipulasi

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: bakri
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan 

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga penyelenggara Pemilu itu dituding telah manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

KPU didesak agar lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

“Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.

Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan,” kata Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).

JPPR juga mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.

Dari sisi keadilan, tegas Aji, jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.

Persoalan-persoalan tersebut nantinya dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif.

“Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak,” jelas Aji.

Senada dengan JPPR, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu.

Baca juga: Sesuaikan Data Sipol, KIP Pidie Verifikasi 4.924 Nama Keanggotaan Parpol

Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana

Hasilnya ada 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU sendiri rencananya akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

“Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.

“Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” tuturnya.

KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS

Komisioner KPU RI Idham Holik merespons dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU Pusat dalam meloloskan tiga parpol yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Idham mengklaim pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara terbuka.

Menurutnya, Bawaslu dan masyarakat dapat mengawasi proses tersebut.

“Pelaksanaan verifikasi faktual, baik terhadap kepengurusan ataupun keanggotaan parpol, itu dilakukan secara terbuka.

Tidak hanya Bawaslu yang mengawasi tapi juga rekan-rekan jurnalis di daerah terkadang juga menyaksikan verifikasi faktual dan semua pihak bisa melihat bagaimana verifikasi faktual dilakukan,” katanya.

Idham mengatakan KPU RI akan menggelar rapat pleno secara terbuka pada 14 Desember mendatang.

Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol

Diketahui pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan pengundian nomor urut.

“Tanggal 14 Desember 2022 mulai pagi hari KPU RI akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan tidak hanya pereakilan KPU Provinsi dan kabupaten yang kami undang tapi kami juga mengundang LO atau narahubung dari partai politik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh petugas KPU tersebut. “Belum ada sejauh ini,” kata Heddy. (tribun network/ mar/dod)

Baca juga: KIP Kota Langsa Sosialisasi PKPU dan Perkenalkan Aplikasi SIPOL kepada Parpol Peserta Pemilu 

Baca juga: KIP Aceh Luncurkan Sipol Bagi Partai Politik Lokal, Pendukung Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved