Berita Kutaraja
Bareskrim Mabes Polri Serahkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Kejari Banda Aceh
Dia mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya hasil perkembangan penyidikan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 55.083,9 gram, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (13/12/2022).
Penyerahan tersangka itu langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Isnawati, SH, bersama Kasi Intelijen, Muharizal, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka I, Singgih Surya Putra Als Jery Bin Suyanto (SSS), dan Tersangka II, Ahmad Isal Ananta Bin Poniran (AIA) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Marang, SH, MH.
Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan menyatakan, penyerahan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor Print 2822/L/1.10/Enz.2/12/2022 (P-16A).
“Untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Edi.
Dia mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya hasil perkembangan penyidikan.
Baca juga: Satu Senpi Ikut Diamankan Bersama Empat Tersangka Kasus Narkoba di Bireuen
Dari hasil penyidikan itu, kemudian penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Satgas NIC) melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 55.083,9 gram, terkait jaringan Narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian kedua tersangka diinterogasi oleh Tim Satgas NIC Narkoba.
Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak enam butir yang diterima dari Embor (DPO), dengan tujuan untuk menjaga diri.
Akibat perbuatannya, tersangka Singgih Surya Putra Als Jery Bin Suyanto melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Keuchik dan Bendahara Gampong di Aceh Besar Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Desa dan Kasus Narkoba
“Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran dijerat dengan pasal yang sama, namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(*)