Breaking News

Bos Judi Online Apin BK Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara

Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun Medan
Tersangka kasus judi online, Apin BK alias Jonni saat digelandang dari Polda Sumut untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022). 

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara terkait judi online Apin BK.

Sebanyak 15 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, pada Rabu (7/12/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 15 tersangka yang diserahkan ialah leader hingga operator yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

Selain itu Polisi juga melimpahkan alat bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.

"Iya benar. Pelimpahan berkas, bukti dan 15 tersangka sedang berlangsung di Kejaksaan," kata Hadi, Rabu (7/12/2022).

Dari ke 15 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Ketika Tribun Medan menanyakan identitas ketiganya, para tersangka perempuan itu hanya tersenyum.

Salah satunya mengaku berusia 22 tahun.

"Kami bagian marketingnya bang," ujar salah satu tersangka yang mengenakan kerudung warna hitam.

Ditanya tentang situs judi yang mereka kelola sebelum ditangkap, para tersangka mengaku mengelola dua situs judi online.

"Tiger sama Pitbull nama linknya bang. Tapi udah tutup," ucapnya.

Jika ingin bermain diaplikasi yang mereka kelola, harus terlebih dahulu mengisi saldo minimal Rp 50 ribu.

Para tersangka perempuan itu mengaku tak nyaman ditempatan di ruangan sel yang ada di Kejari Medan.

"Bauk pesing bang, lebih enak lagi di mall," katanya sembari tertawa kecil.

Sementara itu Amatan Tribun Medan, ke 15 tersangka anggota bos judi onine Apin BK alias Jonni saat dilimpahkan ke Kejari Medan mengenakan kaos bewarna merah bertuliskan DIT TAHTI TAHANAN POLDA SUMUT.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved