Bos Judi Online Apin BK Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara

Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun Medan
Tersangka kasus judi online, Apin BK alias Jonni saat digelandang dari Polda Sumut untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022). 

Nantinya, sembari menunggu persiapan dokumen mereka, ke 15 orang tersebut akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Baca juga: Apin BK dan 3 Buron Judi Online Ditahan di Bareskrim, Ditangkap saat Bersembunyi di Luar Negeri

Kapolda Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK dari Danau Toba

Sebanyak Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan selaian menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"Apin BK dikenakan TPPU," katanya, Rabu (30/11/2022).

Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.

Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.

"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas dia.

Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK

"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. 

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.

Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. 

Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.

Baca juga: USK dan Yayasan Malem Putra Gelar Pelatihan Bahasa Inggris untuk Lulusan Sarjana di Aceh

Baca juga: DPRK Aceh Timur Minta PTPN 1 Tak Meminta Karyawan Pensiun Mengosongkan Rumah Dinas

Baca juga: Link Siaran Langsung Argentina vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar

 

TribunMedan: Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Resmi Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved