Mawardi Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan, Butuh Uang Untuk Biaya Berobat Orangtua Sakit

Mawardi ditangkap polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/Alfiansyah
Tampang pelaku pembawa 1,3 ton ganja dari Aceh saat diinterogasi Kapolrestabes Medan, Senin (12/12/2022). 

"Orangtua lagi sakit stroke. Uangnya untuk berobat," katanya menundukkan kepala dalam-dalam.

Meski begitu, banyak yang tak yakin dengan pengakuan Mawardi.

Kuat dugaan, Mawardi sudah beberapa kali memasok ganja kering dengan modus serupa.

Atas perbuatannya ini, Mawardi terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Ia disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku bersama dengan satu ton ganja yang ditangkap di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022).
Pelaku bersama dengan satu ton ganja yang ditangkap di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

Hendak dipasok ke Jakarta

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dugaan sementara ganja kering ini akan dipasok ke Jakarta.

Nantinya, ganja kering ini akan tetap dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil box tersebut.

Sialnya, belum lagi sempat berangkat ke Jakarta, Mawardi sudah keburu ditangkap.

Temannya bernama Bayu saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kemungkinan besar Bayu patut diduga sudah mengetahui, bahwa mereka akan ditangkap.

"Kami masih mendalami siapa pemilik barang ini," kata Valentino.

Ia juga mengaku sudah meminta anak buahnya untuk mengejar Bayu.

Baca juga: Polisi Musnahkan 15 ribu Batang Ganja di 4 Hektare Ladang di Indrapuri

Pelaku Pucat Saat Diadang Polisi 

Polisi menangkap seorang pria bernama Mawardi (23), bersama dengan barang bukti 1,3 ton daun ganja kering siap edar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved