Berita Nagan Raya

4 Penambang Emas Divonis 7 Bulan Penjara, Enam Tersangka Masih Dalam Pemeriksaan

Empat penambang emas ilegal telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya

Editor: bakri
Dok. Polres Nagan Raya
Alat berat dan empat warga Nagan Raya diamankan polisi dari lokasi tambang emas ilegal, Rabu lalu. 

SUKA MAKMUE - Empat penambang emas ilegal telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Empat terdakwa yang merupakan warga Nagan Raya ini masing-masing diganjar 7 bulan penjara.

Informasi yang diperoleh Serambi, Selasa (13/12/2022) dari Kejari Nagan Raya, sesuai vonis hakim terhadap empat penambang emas tersebut pada 29 November 2022 lalu, saat ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sebab, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan upaya banding.

Empat terdakwa divonis penjara masing-masing 7 bulan adalah Wandi bin Hamdani (44 tahun), Juliandiyanto bin Peter (27 tahun), Abdullah bin Ilyas (44) dan Jalus Naidi bin Jafar (25).

"Kasus itu sudah inkrah.

Dalam waktu dekat akan kita lakukan eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH kepada Serambi, Selasa kemarin.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, pada Kamis (25/8/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat penambang dan menyita satu beko.

"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya.

Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, yang ditanyai terpisah di Nagan Raya membenarkan bahwa Satreskrim Polres setempat menggerebek lokasi tambang emas ilegal.

Baca juga: Nahas, Sedang Gali Lubang, Tiba-tiba Dinding Runtuh dan Timbun Penambang Emas Tradisional

Baca juga: Penambang Emas Tradisional di Aceh Jaya Tertimbun di Lubang Sedalam 10 Meter

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu beko merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua indang, dan emas pasir 16 gram.

Sementara itu, Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menggerebek pertambangan emas tanpa izin (illegal minning) di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (9/11/2022) Subuh.

Enam penambang emas diringkus dan barang bukti atau BB satu beko diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved