Berita Nagan Raya

4 Penambang Emas Divonis 7 Bulan Penjara, Enam Tersangka Masih Dalam Pemeriksaan

Empat penambang emas ilegal telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya

Editor: bakri
Dok. Polres Nagan Raya
Alat berat dan empat warga Nagan Raya diamankan polisi dari lokasi tambang emas ilegal, Rabu lalu. 

Enam warga yang ditangkap, yakni berinisial ZN (34 tahun), JH (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JD (28 tahun), serta MBD (31 tahun).

Dari keenam pelaku itu, 5 warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan satu warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Barang barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta 3 lembar ambal penyaring emas.

"Kasus itu masih pemberkasan," ujar sumber Serambi. (riz)

Baca juga: Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Aceh Barat, 1 Beko dan Alat Pendulang Disita 

Baca juga: Polisi Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Satu Beko Diamankan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved