Berita Nagan Raya
4 Penambang Emas Divonis 7 Bulan Penjara, Enam Tersangka Masih Dalam Pemeriksaan
Empat penambang emas ilegal telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya
Editor:
bakri
Dok. Polres Nagan Raya
Alat berat dan empat warga Nagan Raya diamankan polisi dari lokasi tambang emas ilegal, Rabu lalu.
Enam warga yang ditangkap, yakni berinisial ZN (34 tahun), JH (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JD (28 tahun), serta MBD (31 tahun).
Dari keenam pelaku itu, 5 warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan satu warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Barang barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta 3 lembar ambal penyaring emas.
"Kasus itu masih pemberkasan," ujar sumber Serambi. (riz)
Baca juga: Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Aceh Barat, 1 Beko dan Alat Pendulang Disita
Baca juga: Polisi Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Satu Beko Diamankan
