Breaking News

Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Truk Angkut Getah Pinus, Dibawa dari Aceh Tengah

Dua truk pengangkut getah pinus asal Aceh Tengah ditahan di Mapolres Bireuen, karena diduga melanggar moratorium penjualan getah tersebut

Editor: bakri
Dok Humas
Mobil L-300 pickup yang mengangkut getah pinus. 

BANDA ACEH - Dua truk pengangkut getah pinus asal Aceh Tengah ditahan di Mapolres Bireuen, karena diduga melanggar moratorium penjualan getah tersebut.

Selain barang bukti kedua truk dan getah pinus, Polisi juga mengamankan dua sopir dan seorang pemilik guna proses penyelidikan.

Dikutip dari Tribratanews.aceh.polri.go.id, Selasa (13/12/2022) menjelaskan, Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua truk pengangkut getah pinus.

Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, mulanya pada 10 Desember 2022 petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truk yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personel Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Mendapati informasi dari masyarakat, pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk membackup pemeriksaan.

Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Hasil interogasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut.

Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.

Baca juga: YARA Minta Pj Cabut Moratorium Pembatasan Penjualan Getah Pinus ke Luar Aceh

Baca juga: Polisi Hentikan Pikap Pengangkut 3 Ton Getah Pinus di Linge Aceh Tengah, Dua Warga Diamankan

“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.

“Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual.

Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor: 03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh.

Maka kedua truk beserta sopir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum,” tambah Winardy.

Selain sopir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mrngamankan pemilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved