Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Truk Angkut Getah Pinus, Dibawa dari Aceh Tengah

Dua truk pengangkut getah pinus asal Aceh Tengah ditahan di Mapolres Bireuen, karena diduga melanggar moratorium penjualan getah tersebut

Editor: bakri
Dok Humas
Mobil L-300 pickup yang mengangkut getah pinus. 

Ia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt diesel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Di akhir keterangannya, Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh.

Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah.(riz)

Baca juga: Tim Satgas Gabungan Perketat Perbatasan untuk Cegah Getah Pinus Mentah Dibawa Keluar Daerah

Baca juga: Sekjen Asosiasi Getah Pinus, Pertanyakan Penanganan Pungli Getah Pinus Gayo

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved