Breaking News

Berita Aceh Timur

Tanah Translok Hendak Dibangun Mako Brimob, Warga Audiensi ke DPRK Aceh Timur, Ini Tanggapan Ketua

Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Re

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Seni Hendri  
Warga Desa Alue Kumba dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, beraudensi dengan DPRK Aceh Timur, untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu yang akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (14/12/2022) 

"Lalu bagaimana solusinya lahan yang sudah digarap warga dan di dalam lokasi translok itu memang ada lahan asli garapan masyarakat sejak dulu," ungkap Zubir.

Untuk mencari solusi terkait hal ini, jelas Zubir, warga dari dua desa sudah berulang kali bermusyawarah dengan Kabag Logistik Polres Langsa.

"Hasil musyawarah pihak Polres Langsa berjanji lahan translok yang sudah digarap warga yang berada di tengah lahan akan ditukar guling ke lahan translok yang dipinggir, kami berharap proses tukar guling nantinya tak menimbulkan sengketa baru," harap Zubir.

Tanggapan Kabag Logistik Polres Langsa

Sementara itu, Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, mengatakan pendataan lahan translok itu berawal adanya program sertifikasi tanah negara tahun 2020. 

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Langsa, lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob itu seluas 250 hektare sesuai dengan surat Bupati Aceh Timur, Drs Aiyub Yusuf, Januari tahun 1977.

Di dalam peta surat tersebut, kata AKP Rudi, memang ada lahan garapan masyarakat sekitar 50 hektare.

Baca juga: Pemkab dan Anggota DPRK Kunjungi Rumah Translok Blang Lango Nagan Raya

Kemudian Juli 1977, jelas Rudi, BPN Provinsi melakukan pengukuran ulang dan hasilnya luasnya dari 250 hektar berubah menjadi 191,5 hektar.

Selanjutnya, lanjut Rudi, tahun 1982 ada fatwa dari Agraria Provinsi yang bunyinya luasnya sama 191,5 hektar, jumlah kepala keluarga di lahan translok itu 5 KK dengan jumlah jiwa 22 orang dan lahan garapan hanya 5 hektare.

"Sehingga data inilah yang kami pegang dan kami masukkan ke dalam aset Polres Langsa tahun 2008 yaitu seluas 191,5 hektar bukan 250 hektar," ungkap Rudi.

Terkait wacana membangun Mako Brimob di lahan bekas translok itu, jelas Rudi, pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat Desa Alu Kumba, dan Seunebok Dalam untuk mencari solusi terbaik, karena pihak Polres Langsa juga tidak mau ada sengketa lahan dengan warga.

"Hasil koordinasi dengan masyarakat juga sudah disepakati bahwa warga yang ada surat baik sertifikat, AJB, maupun surat desa di lahan translok itu, sudah sepakat solusinya tukar guling yaitu diganti dengan lahan yang dipinggir, namun kami tidak mengganti rugi tanamannya," ungkap Rudi.

60 hektare dikembalikan ke warga

Terakhir setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, ungkap Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, luas lahan bekas translok itu hanya tinggal 170 hektare.

"Jadi dari 170 hektare itu, seluas 60 hektare akan kami kembalikan kepada masyarakat untuk dibagikan kepada warga sesuai dengan data yang sudah diberikan kepada kami (Polres Langsa),  ungkap Rudi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved