Berita Aceh Timur
Tanah Translok Hendak Dibangun Mako Brimob, Warga Audiensi ke DPRK Aceh Timur, Ini Tanggapan Ketua
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Re
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Desa Alue Kumba dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, beraudiensi dengan DPRK Aceh Timur, Rabu (14/12/2022).
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kedatangan Keuchik Alue Kumba, M Yusuf, Keuchik dan Sekdes Seunebok Dalam, Dahnial dan Zubir, dan masyarakat itu disambut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua DPRK, Tgk M Adam.
Kemudian Ketua Komisi B, Ibrahim Panglima Odon, Ketua Komisi A, Azhari dan sejumlah anggota DPRK lainnya.
Hadir juga perwakilan Polres Aceh Timur, yakni Kabag Logistik AKP Rudi Kristanto, perwakilan BPN Heriadi, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur Mukhsin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Sekwan DPRK Aceh Timur, M Zubir.
Salah satu warga, Hasan mewakili anaknya Azhari dalam pertemuan itu mengatakan lahannya masuk ke dalam lokasi translok yang akan dibangun Mako Brimob seluas 60 hektare.
Rinciannya rincian dibeli dari perusahaan Gipsi 40 hektare dan dibeli dari Keuchik Seunebok Dalam tahun 2011 seluas 20 hektare.
Baca juga: Warga Pertanyakan Status Lahan Translok ke DPRK Aceh Timur, Begini Reaksi Kepolisian
"Saya beli tanah itu dulu hutan, tidak ada pamflet translok. Tapi sekarang sudah dipatok milik negara untuk dibangun Mako Brimob.
Seharusnya tanah transmigrasi adalah tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat, negara tidak ada hak lagi karena dulu waktu digarap masyarakat tanah itu hutan, karena itu saya berharap tanah saya dikembalikan kepada saya karena saya memiliki akte jual beli," ungkap Hasan.
Sementara itu, Zubir Sekdes Desa Seuneubok Dalam, mengatakan dulu lahan translok itu hanya sekitar 4 tahun dikelola masyarakat lalu ditinggalkan sekitar 30 tahun, sehingga menjadi hutan.
Kemudian, kata Zubir, warga berdatangan menggarap lahan itu, sehingga saat ini tanaman warga sudah produksi di lahan tersebut seperti sawit, sentang, dan tanaman lainnya.
"Namun kini tanah ini sudah diambil oleh Polri untuk dibangun Mako Brimob, jadi pertanyaan warga apakah tanah ini bisa diambil warga atau tidak," tanya Zubir.
Sebenarnya warga, ungkap Zubir, sangat mendukung pembangunan Mako Brimob.
Baca juga: Warga Translok Mamprei Tiro Kesulitan Air Bersih Hingga Diganggu Gajah
