Breaking News

Berita Aceh Timur

Tanah Translok Hendak Dibangun Mako Brimob, Warga Audiensi ke DPRK Aceh Timur, Ini Tanggapan Ketua

Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Re

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Seni Hendri  
Warga Desa Alue Kumba dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, beraudensi dengan DPRK Aceh Timur, untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu yang akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (14/12/2022) 

Begitu juga, kata Rudi, terkait warga (Hasan) yang mengaku ada lahannya 60 hektar di dalam kawasan translok tersebut, jika dia ada serahkan data ke Polres Langsa maka dia juga akan dapat pembagian lahan dari 60 hektar yang dikembalikan.

"Jika tidak ada menyerahkan data surat ke kami maka tidak ada lagi alokasi lahan, karena yang tersisa 110 hektar itu  untuk bangun Mako Brimob," ungkap Rudi.
 
DPRK Akan Bentuk Pansus

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Adam, yang memimpin pertemuan itu mengatakan jika disimak dari pemaparan Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, dan tanpa bantahan dari masyarakat yang hadir, artinya sudah ada solusi terkait lahan garapan warga di lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob.

Hasil pertemuan itu juga disepakati jika ada warga yang ada lahan garapannya di tanah translok itu tapi tak ada surat masuk ke pendataan, nanti warga berembuk kembali agar warga tersebut juga mendapatkan pembagian tanahnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini tepat dan akurat, Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Azhari mengaku pihaknya akan membuat pansus ke lokasi.

"Mohon Pak Kabag Logistik Polres Langsa, berikan kami data-data warga yang akan mendapatkan pembagian tanah 60 hektar yang dilepas polres Langsa tersebut, kami mau mengeceknya, dan proses pembagiannya tepat sasaran," ungkap Azhari.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, berharap kepada warga Gampong Seunebok Dalam, dan Alue Kumba, agar membagikan lahan yang dibebaskan Polres Langsa tersebut nantinya tepas sasaran kepada warga berhak menerima agar tidak ada selisih paham lagi.

Sementara soal warga (Hasan) yang mengklaim ada lahannya 60 hektare masuk dalam translok yang akan dibangun Mako Brimob itu, itu kembalikan kepada pemiliknya untuk melakukan upaya hukum.

Apalagi dia memiliki surat-surat atas lahan 60 hektare yang masuk dalam translok lokasi pembangunan Mako Brimob. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved