Berita Aceh Timur
Warga Pertanyakan Status Lahan Translok ke DPRK Aceh Timur, Begini Reaksi Kepolisian
Kunjungan warga tersebut untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang sudah puluhan tahun digarap warga didua desa itu.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
"Jadi dari 170 hektare ini nantinya akan kita kembalikan ke masyarakat seluas 60 hektare dan akan dibagikan kepada warga sesuai dengan data yang diserahkan kepada kami Polres Langsa," ungkap Rudi.
Sementara bagi warga yang mengaku ada lahannya di kawasan translok itu dan tidak menyerahkan surat bukti kepemilikan kepada Polres Langsa, maka tidak ada lagi alokasi lahan selain 60 hektare tersebut yang akan diberikan kepada warga sebagai lahan pengganti.
"Jika tidak ada menyerahkan data surat ke kami maka tidak ada lagi alokasi lahan, karena yang tersisa 110 hektar itu untuk bangun Mako Brimob," ungkap Rudi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Adam, yang memimpin pertemuan itu mengatakan berdasarkan pemaparan dari Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, yang tanpa bantahan dari warga, artinya persoalan ini sudah ada solusinya.
Selain itu hasil pertemuan juga disepakati warga yang tidak menyerahkan surat ke Polres Langsa, juga diharapkan mendapatkan lahan pengganti dari 60 hektare tersebut yang dibebaskan Polres Langsa.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Azhari mengaku terkait persoalan ini pihaknya akan membuat pansus ke lokasi.
"Mohon pak Kabag Logistik Polres Langsa, berikan kami data-data warga yang akan mendapatkan lahan pengganti yang dibebaskan Polres Langsa seluas 60 hektare. Kami ingin proses pembagiannya nanti tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima," ungkap Azhari.
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, juga berharap kepada warga Gampong Seunebok Dalam, dan Alue Kumba, agar membagikan lahan yang dikembalikan Polres Langsa seluas 60 hektar benar-benar dibagikan kepada yang berhak menerima.
Sedangkan persoalan warga (Hasan) yang mengaku ada 60 hektar lahannya yang masuk dalam translok yang akan dibangun Mako Brimob itu disarankan untuk melakukan upaya hukum, karena dia memiliki surat-surat bukti pembelian.
Salah satu warga Hasan mewakili anaknya Azhari mengaku, lahannya yang masuk dalam translok itu seluas 60 hektare.
Lahan itu, beber dia, dibeli dari pihak perusahaan Gipsi seluas 40 hektare, dan dari Keuchik Seunebok dalam tahun 2011, seluas 20 hektare.
"Kami mohon tanah kami ini dikembalikan karena kami memiliki bukti akte jual beli lahan tersebut,” pintanya.
“Dan waktu kami beli, tanah itu dulu hutan tidak ada pamflet translok,” beber dia.
“Namun kini sudah diklaim milik negara (Polri) yang akan dibangun Mako Brimob, seharusnya tanah translok itu dibagikan kepada masyarakat dan negara tidak ada hak lagi," ungkap Hasan.
Sementara itu, Zubir selaku Sekdes Desa Seuneubok Dalam mengatakan, lahan translok itu dulu sempat dikelola warga lalu ditinggalkan sekitar 30 tahun sehingga telah menjadi hutan.
