Ini Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

KPU tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Amien Rais Official
Amien Rais beserta jajaran partai Ummat dalam video konferensi pers tentang dugaan disingkirkan di Pemilu 2024 

Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

Baca juga: Partai Ummat Satu-satunya yang tak Lolos Peserta Pemilu 2024

Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat gagal sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu gagal memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi faktual. 

 
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI.

Menurut dia, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.


"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Ia menyebut, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. 

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. 

Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," kata Nazaruddin.

Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Sebut Belum Lakukan Verifikasi Faktual

 

Sebagai informasi, rapat pleno KPU RI menetapkan sebanyak 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved