Ini Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

KPU tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Amien Rais Official
Amien Rais beserta jajaran partai Ummat dalam video konferensi pers tentang dugaan disingkirkan di Pemilu 2024 

Sembilan di antaranya parpol yang sudah lolos parlemen dan delapan lainnya adalah partai non parlemen.

 

Berikut 17 partai peserta pemilu 2024 beserta nomor urut partai:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS)
  6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

 

Baca juga: Jalan Kuala Ceurape ke Jangka, Bireuen Sulit Dilalui, Berlubang dan Dipenuhi Lumpur

Baca juga: 31 Orang Tewas usai Tenggak Minuman Keras Beracun di India, Puluhan Lainnya Kritis

Baca juga: Agung Talenta Asal Lhokseumawe Tampil Memukau di Festival Culinary

 

Kompas.tv: Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved