Berita Banda Aceh
Lembaga Panglima Surati Presiden RI, Usul Pamhut di Aceh Berstatus PPPK, Ini Isi Surat Lengkap
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat atau lebih dikenal Lembaga Panglima menyurati Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh.
Berikut surat lengkap yang ditandatangani Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri dan ditembuskan ke Menpan RB dan Gubernur Aceh.
Nomor : Spesial/LBG.PANGLIMA/XII/2022 Banda Aceh, 15 Desember 2022
Hal : Usulan Program PPPK bagi tenaga
Pengaman Hutan (PAMHUT) di Aceh
KEPADA YTH,
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di,-
T e m p a t.
Dengan Hormat.

Baca juga: Lembaga Panglima Desak Menpan RB Terima PPPK Bagi Tenaga Kontrak Pamhut Aceh, BKA Diminta Mendukung
Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Panglima dengan ini menyampaikan :
I. Dasar
1. Aceh memiliki Luasan Hutan 3.550.390,23 Ha (58,96 persen) dari luas daratan.