Berita Banda Aceh

Lembaga Panglima Surati Presiden RI, Usul Pamhut di Aceh Berstatus PPPK, Ini Isi Surat Lengkap

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri 

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat atau lebih dikenal Lembaga Panglima menyurati Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh. 

Berikut surat lengkap yang ditandatangani Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri dan ditembuskan ke Menpan RB dan Gubernur Aceh.  

Nomor :  Spesial/LBG.PANGLIMA/XII/2022                               Banda Aceh, 15 Desember 2022                                          

Hal     :  Usulan Program PPPK bagi tenaga

   Pengaman Hutan (PAMHUT) di Aceh

    KEPADA YTH,

    BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Di,-

    T e m p a t.

Dengan Hormat.

Surat Lembaga Panglima kepada Presiden RI yang mengusulkan tenaga Pamhut di Aceh diterima sebagai PPPK
Surat Lembaga Panglima kepada Presiden RI yang mengusulkan tenaga Pamhut di Aceh diterima sebagai PPPK (For Serambinews.com)

Baca juga: Lembaga Panglima Desak Menpan RB Terima PPPK Bagi Tenaga Kontrak Pamhut Aceh, BKA Diminta Mendukung

Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Panglima dengan ini menyampaikan :

I.        Dasar

1.       Aceh memiliki Luasan Hutan 3.550.390,23 Ha (58,96 persen) dari luas daratan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved