Berita Banda Aceh
Lembaga Panglima Surati Presiden RI, Usul Pamhut di Aceh Berstatus PPPK, Ini Isi Surat Lengkap
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak
(Data DLHK Aceh);
2. Dalam rangka penyelamatan Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia dan berbagai kekayaan alam yang terkandung didalamnya dari berbagai ancaman kehancuran;
3. Pembentukan Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DALKARHUTLA) yang rawan kebakaran di Provinsi Aceh;
4. Fungsi peran dan Tugas Pokok Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) yang berjumlah 1.700 orang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Aceh agar dapat dimaksimalkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sementara Polhut (PNS) yang ada berjumlah sekitar 54 orang masih sangat kurang dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Ketua FPKA dan Pamhut Mengadu ke Wali Nanggroe, Minta Difasilitasi Agar Kontrak Diperpanjang
II. Sesuai dasar tersebut, kami mohon kesediaan Bapak Presiden RI agar sudi kiranya :
1. Berkenan meluangkan waktu Audiesi paparan usulan program tersebut.
Waktu dan tempat kami serahkan kepada Protokoler. (Zoom Meet)
(Harap dapat dikonfirmasi lebih awal 3 hari sebelumnya jika berkenan).
2. Berkenan kiranya dapat memberikan Kuota Khusus PPPK terhadap tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) di Provinsi Aceh yang hadir dari berbagai disiplin ilmu yang berjumlah sekitar 1.700 orang. Mengingat Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus dan berstatus Lex Spesialis.
III. Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga dapat terkabul hendaknya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga Panglima
Sab. Rafiq Sabri.
Tembusan :