Berita Banda Aceh
Lembaga Panglima Surati Presiden RI, Usul Pamhut di Aceh Berstatus PPPK, Ini Isi Surat Lengkap
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak
f. Taman Buru : 86.222,17Ha
2. Hutan Lindung : 1.781.677,92Ha
3. Hutan Produksi : 710.347,82Ha
4. Hutan Produksi Terbatas : 145.178,34Ha
5. Hutan Produksi Konversi : 15.374,69Ha
2. Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia.
3. Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) di Aceh sudah bekerja dengan masa dinas sekitar 16 Tahun berjalan.
Jumlah PAMHUT di Aceh sekitar 1.700 orang belum mencukupi jika dilihat dari luas kawasan Hutan Aceh yang harus diamankan dari para pelaku pembalak liar dan pelaku illegal logging lainnya.
Gaji yang diterima sekarang Perorang/Bulan Rp 2.300.000,-
Perbandingan Tenaga PAMHUT dengan Luas Kawasan Hutan di Aceh yang
harus di jaga sebagai berikut :
LUAS KAWASAN HUTAN
PROVINSI ACEH
JUMLAH PERSONIL
PAMHUT
ESTIMASI PENGAWASAN PERORANG PETUGAS
3.550.390,23Ha
1.700 Orang
2.088Ha/Orang
4. Petugas Pengaman Hutan dan Penyuluh Kehutanan di Aceh masih sangat minim.
5. Aceh merupakan salah satu Provinsi yang rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
6. Sarpras dalam melaksanakan tugas sangat terbatas dan belum memadai.
II. IDENTIFIKASI MASALAH DAN SARAN MASUKAN
1. Petugas Polhut (PNS) yang ada di Provins Aceh sekitar 54 orang.
Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) Kontrak yang ada sekitar 1.700 orang menyebar di seluruh wilayah Aceh masih jauh dari cukup dalam mengawasi luas kawasan hutan di Aceh seluas 3.550.390,23Ha.
2. Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia harus diselamatkan dengan memaksimalkan fungsi dan kinerja para petugas dilapangan disamping pembenahan manajemen kinerja juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan upah gaji yang layak.
3. Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) kontrak yang direkrut di Aceh sejak Tahun 2007 s.d sekarang berjumlah 1.700 orang sudah selayaknya dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Melalui jalur Formasi Khusus. Masa kerja 16 tahun berjalan.
4. Penyuluh Kehutanan di Aceh perlu ditambah agar dapat memaksimalkan kinerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
5. Daerah Aceh merupakan daerah Otonomi Khusus dan Lex Spesialis sebagai salah satu Provinsi yang rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), perlu dibentuk Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DARKARHUTLA) 2 (dua) unit Manggala Agni wilayah Barat - Selatan dengan kualifikasi DALKARHUTLA lahan gambut dan wilayah Tengah Tenggara dengan kualifikasi lahan mineral.
6. Pemerintah Aceh telah membentuk 7 (tujuh) unit Brigade KARHUTLA yang melekat pada masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan didukung oleh personil Tenaga PAMHUT 1.700 orang serta mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Demikian masukan dan saran melalui surat ini kami sampaikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan yang layak dan bijaksana dari para pemangku kebijakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga Panglima
Sab. Rafiq Sabri. (*)