Jurnalisme Warga
Memahami Putusan Sela terhadap Permohonan PSI Publik
Risalah ini saya sampaikan dengan maksud agar publik paham apa yang dimaksud dengan putusan sela terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi

OLEH MUSLIM KHADRI, MSM., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi ( PSI) Komisi Informasi Aceh (KIA), melaporkan dari Banda Aceh
Risalah ini saya sampaikan dengan maksud agar publik paham apa yang dimaksud dengan putusan sela terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi ( PSI).
Permohonan informasi publik adalah upaya penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pemohon adalah pemohon informasi yang telah memenuhi syarat untuk pengajukan permohonan PSI.
Pemohon informasi terlebih dahulu memohon informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik melalui media yang telah disediakan oleh badan publik.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila PPID tidak menanggapi permohonan informasi, sepuluh hari kerja sejak permohonan informasi, dan/atau tidak puas terhadap tanggapan PPID.
Pemohon yang mengajukan permohonan PSI publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, tidak perlu melampirkan surat permohonan informasi dan/atau surat keberatan.
Permohonan PSI diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh pemohon atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan dalam mengajukan permohonan PSI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Petugas di Komisi Informasi memeriksa formulir atau surat permohonan dan dokumen kelengkapan permohonan, petugas mencatat permohonan ke dalam buku register permohonan dalam hal permohonan sudah lengkap.
Panitera memberikan surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pemohon harus melengkapi dokumen kelengkapan permohonan paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
Baca juga: Putusan Sela PN Meureudu Tolak Eksepsi DPW PA, Begini Kata Kuasa Hukum Hasnita
Baca juga: Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo
Apabila setelah jangka waktu pemohon belum melengkapi permohonan dengan dokumen identitas yang sah, maka panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi.
Panitera memberikan akta selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak penerbitan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi.