Berita Banda Aceh

Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2022

Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Editor: bakri
IST
Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf yang mewakili Pj Gubernur Aceh menerima penghargaan Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, yang diserahkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD, di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Rabu (14/12/2022). 

Salah satunya melalui tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan kepada 372 Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik.

Adapun kegiatan Monev yang bertema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19 ini terdiri atas tahap pengisian kuesioner dan presentasi uji publik.

Badan Publik akan dinilai kepatuhannya menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dalam aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa.

Tahapan Monev diawali dengan meluncuran aplikasi e-Monev dengan link e-monev.komisiinformasi.go.id pada 10 Agustus 2022.

Di aplikasi tersebut, Badan Publik sampai 11 september 2022 mengisi kuesioner mandiri yang akan diverifikasi oleh KI Pusat.

Pengisian verifikasi mandiri memiliki bobot nilai total 85.

Presentasi merupakan tahap akhir penilaian untuk menilai Inovasi dan Strategi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Badan Publik melalui presentasi di hadapan Tim Penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Pusat, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi.

Bobot penilaian di tahap presentasi mencapai 15.

Baca juga: Gampong Ujung Batee Aceh Selatan Ikuti Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional 2022

Presentasi dilakukan dengan cara mengundang Badan Publik yang telah mengisi kuesioner dalam aplikasi dan mendapatkan nilai 55 dari hasil verifikasi kuesioner dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id untuk mempresentasikan terhadap materi yang ditentukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki hadir langsung mempresentasikan inovasi dan strategi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh.

Penilaian terhadap presentasi dilakukan terhadap aspek inovasi yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan, inovasi dalam masa Pandemi Covid-19 dan manfaat dari inovasi bagi masyarakat. (sak)

Baca juga: Reza Fahlevi Paparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik Sabang Kepada KIA

Baca juga: KIA dan FISIP USK Banda Aceh Tandatangani Kesepakatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved