Berita Banda Aceh
Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2022
Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
* Prestasi Pemerintah Aceh di Ujung Tahun
Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi, Rabu (14/12/2022).
Aceh meraih ketiga nilai tertinggi, dengan nilai 98,64.
KEPALA Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mewakili Pj Gubernur Aceh menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Prof Dr Mahfud MD di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Marwan Nusuf menyambut gembira hasil positif ini di tahun 2022.
Keberhasilan tersebut merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh.
Pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak/stakeholders lainnya.
"Kami menyadari masih banyak hal-hal yang perlu dioptimalkan ke depan sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Aceh," sebutnya.
Mahfud MD dalam arahannya mengatakan, Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.
“Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan mengawasi kebijakan tersebut,” ucapnya.
Dalam acara itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR dan tim PPID Pemerintah Aceh.
Kegiatan tahunan ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Distanbun Aceh Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2022
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
KI Pusat diamanatkan menjalankan fungsi dan tugas mengawal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.