Remaja Pria 15 Tahun Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Ibu Korban Pergoki Pelaku di Kamar Tanpa Busana

Pelaku kini diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, TANJUNG - Seorang siswi kelas 1 SD jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja pria.

Aksi pelaku sempat dipergoki oleh ibu korban di kamar. 

Saat itu ibu korban curiga karena pelaku begitu lama membuka pintu kamar saat diketuk.

Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju.

 Sementara korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celana. 

 Pelaku merupakan remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku kini  diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar.

Belum diketahui persis hingga remaja 15 tahun tersebut berani melakukan tindak asusila.

Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.

Baca juga: Sudah Punya Istri dan Anak, Pria Ini Dua Kali Cabuli Gadis 11 Tahun di Hotel, Begini Modusnya

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin  melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (15/12/2022), dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Korban dan pelaku masih di bawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga," ungkap Yudha.

Diceritakannya, perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban.

Ketika itu ibunya mencari korban yang pamit belanja ke warung di dekat kediaman mereka karena hampir 1 jam belum juga ada kembali.

Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut.

"Saat itu disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku," tambahnya.


Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka pelaku.

"Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)," ujarnya

Mendapat jawaban itu, ibu korban tidak percaya dan kemudian memeriksa kamar pelaku.

Baca juga: Fakta Kehidupan Rumah Tangga Pesulap Hijau Pelaku 84 Kali Cabuli Puluhan Mama Muda, Miliki 4 Istri

Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celana. 

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.

Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban.

Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya.

Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Jalan Meulaboh-Geumpang Mulai Rusak dan Amblas, Anggota DPRA Minta Jangan Dianaktirikan

Baca juga: IPKN Kemenparekraf: Aceh Masuk 5 Besar Sub-Indeks Travel and Tourism Demand Drivers

Baca juga: Uni Eropa Gagal Sepakati Sanksi Baru ke Rusia, Pembatasan Ekspor Pupuk Rusia Bisa Menjadi Malapetaka

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved