Breaking News

Satpol PP Tak Diizinkan Lakukan Penggerebekan dalam KUHP Perzinahan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh

"Kalau di Aceh ada landasan undang-undang khusus dia. Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami,"

Editor: Amirullah
POS-KUPANG.COM/SCREENSHOT
Ilustrasi penggerebekan - KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan 

SERAMBINEWS.COM - Satpol PP tak diizinkan melakukan penggerebekan dalam KUHP Perzinahan.

Namun, KUHP Perzinahan tersebut tidak membatalkan aturan daerah yang bersifat khusus.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.

Adapun yang dimaksud Dhahana Putra tersebut terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.

"Nah itukan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu (penggerebekan)," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).


Dhahana Putra menegaskan hal itu dikarenakan Aceh memiliki landasan undang-undang khusus.

"Kalau di Aceh ada landasan undang-undang khusus dia. Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami," sambungnya.

Kemudian dikatakan Dhahana Putra bahwa sepanjang suatu daerah tidak memiliki undang-undang khusus.

Satpol PP dalam KUHP terkait perzinahan tidak diizinkan melakukan razia serta penggerebekan.

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh

Baca juga: Hotman Kritik Hukuman Mati di KUHP, Bisa Jadi Lahan Basah Bagi Kepala Lapas

Baca juga: KUHP Terbaru: Menghina Seseorang Secara Lisan dan Tulisan Bisa Dipenjara 6 Bulan

Baca juga: Heboh Polemik LGBT di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR Minta RUU KUHP Disahkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved