Sertu YT dan Pratu RH Anggota TNI AD Bakal Dipecat, Selundupkan 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase/ Tribun Medan/Fredy Santoso
Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.
Baca juga: Amankan Perayaan Nataru, Polres Aceh Barat Laksanakan Rakor Lintas Sektoral
Baca juga: Berdayakan Penyintas Terorisme, Kepala BNPT RI Resmikan Warung NKRI di Sabang
Baca juga: Atlet Panahan Asal Banda Aceh Raih Empat Medali di PORA XIV Pidie, Umurnya Masih 15 Tahun
Tribunnews.com: Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Rekomendasi untuk Anda