Sertu YT dan Pratu RH Anggota TNI AD Bakal Dipecat, Selundupkan 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ Tribun Medan/Fredy Santoso
Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI karena menyelundupkan narkoba.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (6/12/2022) dengan barang bukti berupa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Rencana PTDH kedua anggota TNI ini disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang dalam konferensi pers di halaman RSUD Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku tidak melibatkan anggota TNI lain dan kedua pelaku diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional.

"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Menurutnya, kedua anggotanya mau menjadi kurir narkoba karena nominal yang dijanjikan cukup tinggi.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," terangnya.

Baca juga: 2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni SR (25) serta YSD (29).

Keempat tersangka merupakan kurir narkoba jalur darat dan rencananya akan mengedarkan ke Medan dan Jakarta.

"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu-sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," pungkasnya.

Krisno Halomoan mengatakan, untuk dua tersangka anggota TNI akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan.

"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Residivis, Pernah Dipenjara 4,8 Tahun

Kronologi penangkapan

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved