Sertu YT dan Pratu RH Anggota TNI AD Bakal Dipecat, Selundupkan 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.
Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.
Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.
Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.
Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.
Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Sementara Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu- sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.
Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.
"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).
Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.