Breaking News

Berita Bireuen

Tim Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang, Usut Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Kucuran dana atau investasi waktu itu tidak ada qanun, tetapi melalui peraturan tersendiri diduga adanya perbuatan melanggar hukum. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Foto Dok Kejari Bireuen
Tim Kejari Bireuen, Kamis (15/12/2022), menggeledah Kantor BPRS Kota Juang di kawasan Bireuen, terkait dugaan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal dan debitur belum mengembalikan pinjaman. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen,Kamis (15/12/2022) sore, melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen.

Penggeledahan yang melibatkan sejumlah personel Kejari dan juga dibantu personel Polres Bireuen itu terkait tindak pidana dugaan penyertaan modal pada bank tersebut tidak sesuai aturan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH, MH dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kejari Bireuen mengatakan, penggeledahan dilakukan timnya terkait dugaan tindak pidana dugaan adanya korupsi di BPRS Kota Juang.

Farid menjelaskan, BPRS Kota Juang merupakan bank milik Pemkab Bireuen, di mana pada tahun 2019 lalu, mendapat kucuran modal dari Pemkab Bireuen melalui sumber dana APBK sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, tahun 2021, kembali mendapat tambahan dana atau investasi Pemkab Bireuen sebesar Rp 500 juta.

Kucuran dana atau investasi waktu itu tidak ada qanun, tetapi melalui peraturan tersendiri diduga adanya perbuatan melanggar hukum. 

Baca juga: Pertama di Aceh, Wakaf Uang Sudah Bisa Lewat BPRS Hikmah Wakilah

“Kita sudah mengumpulkan informasi dan data, serta keterangan sejumlah pihak, baik dari Pemkab Bireuen, pihak bank dan sampai tingkat legislatif,” jelas Kajari.

Dari hasil penyidikan, lanjut Farid Rumdana, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran atau kucuran investasi ke BPRS tersebut.

Keterangan sementara didapatkan, urai Farid Rumdana, hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Di mana penyertaan modal tanpa ada qanun, padahal itu merupakan dasar.

Kemudian, dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif, juga ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Ditambahkan, uang  APBK sebagai penyertaan modal digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan, juga ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Skandal Mega Korupsi Qatar Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Guncang Anggota Parlemen Uni Eropa

“Sehingga pengembalian pembiayaan macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur,” papar Kajari.

“Seharusnya, Pemkab Bireuen merencanakan secara cermat  segala resikonya,” sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved