Berita Bireuen
Tim Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang, Usut Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Kucuran dana atau investasi waktu itu tidak ada qanun, tetapi melalui peraturan tersendiri diduga adanya perbuatan melanggar hukum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Foto Dok Kejari Bireuen
Tim Kejari Bireuen, Kamis (15/12/2022), menggeledah Kantor BPRS Kota Juang di kawasan Bireuen, terkait dugaan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal dan debitur belum mengembalikan pinjaman.
Padahal, tambahnya, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD ) yang didapatkan dari BPRS.
Namun sampai saat ini, PAD yang diharapkan dari penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar tersebut,belum ada.
Yang ada malah Pemkab Bireuen rugi karena tidak menerima dividen atau PAD.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, maka kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: PN Tipikor Banda Aceh Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom Nagan Raya
“Sehingga Kantor BPRS dilakukan penggeledahan, sejumlah dokumen dibawa pulang Tim Kejari untuk dipelajari lebih lanjut,” pungkas Kajari.(*)