Pemilu 2024

Partai Ummat Bawa Bukti 16 Flashdisk, Laporkan KPU ke Bawaslu

Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual

Editor: bakri
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan pengacara Denny Indrayana bertindak sebagai ketua tim advokasi hukum, Jumat (16/12/2022), imbas tak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024. 

JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024," kata kuasa hukum Partai Ummat, Deny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM).

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

"Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru.

Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan," kata Denny.

Dalam pengajuan gugatannya ke Bawaslu, Partai Ummat membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Baca juga: Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Bawa 57 Alat Bukti

Baca juga: Ini Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

Partai Ummat juga menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.

"Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien.

Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan," kata Deny.

Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Deny mengatakan gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.

Partai Ummat, kata dia, juga siap mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.

Deny membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

"Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan," tuturnya.

Yakin Bisa Lolos

Denny pun yakin Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ia sangat yakin partai besutan Amien Rais itu akan menjawab keputusan KPU yang menyatakan tak lolos.

Baca juga: Partai Ummat Satu-satunya yang tak Lolos Peserta Pemilu 2024

"Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu.

Kami optimistis Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.

Terkait kemungkinan permohonan yang diajukan ditolak Bawaslu, Denny tak mau berandai-andai.

Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan ke Bawaslu akan dikabulkan.

"Kami belum menentukan langkah lain.

Siapa pun yang setelah proses putusan tidak puas ada langkah-langkah hukum yang terbuka.

Salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN," beber Eks Wamenkumham ini.

Denny juga menekankan pihaknya akan membuktikan dalil dalil bahwa Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu.

"Insya Allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya, Partai Ummat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan," kata Denny. (tribun network/fal/dod)

Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu 2024, Layangkan 3 Tuntutan Ini

Baca juga: Rayakan Milad Kesatu, Partai Ummat Aceh Santuni 150 Anak Yatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved