Berita Nasional
Ini Kata Calon Tetangga Baru Jokowi di Colomadu Dengar Bakal Dibangun Rumah Presiden RI ke-7
Presiden Jokowi mendapat jatah rumah dari pemerintah seusai menjabat jadi kepala negara nantinya, ini kata calon tetangga baru.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mendapat jatah rumah dari pemerintah seusai menjabat jadi kepala negara nantinya.
Rumah Presiden Jokowi bakal dibangun di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Bangunan rumah yang jadi jatah Jokowi itu tepatnya di Jalan Adi Sucipto, jalan utama menuju Bandara Adi Soemarmo dan jalan tol di Jawa Tengah.
Calon tetangga baru Jokowi di Colomadu mengungkapkan rasa senang usai mengetahui rumah Presiden RI ke-7 itu dibangun di dekat kediaman mereka.
"Ya senang, jadi ramailah. Jadi aman iya, jadi ramai iya," ucap Agus Purwanto, warga Colomadu yang bakal menjadi tetangga Presiden Jokowi dilihat Serambinews.com dari Kompas TV, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Negara Hadiahkan Rumah untuk Jokowi, Dekat dengan Bandara
Baca juga: Presiden Persiraja Dukung Prancis di Final Piala Dunia 2022: Banyak Pemain Muslim
Menurutnya, dengan dibangunnya rumah Presiden Jokowi di wilayah tersebut, bakal semakin banyak aktivitas di sana nantinya.
"Selama ini cuma lahan kosong, kan sering ada ular juga kok di sini," ucap Agus.
"Kalau nanti dibangun, apalagi tempat pak presiden kan jadinya penjagaannya pun lebih aman, kita sebagai warga jadi aman," tambah calon tetangga Jokowi itu.
Diketahui Presiden Jokowi akan mendapat rumah setelah selesai menjabat sebagai kepala negara nantinya.
Baca juga: Istana Sebut Penyediaan Rumah untuk Jokowi Setelah Jabat Presiden Sesuai Ketentuan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, Sekretariat Negara (Setneg) membeli langsung tanah rumah tersebut.
Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pajaknya dibayar ke Pemda setempat.
"Tentu bertanya kan, untuk apa Setneg beli tanah di wilayah Karanganyar tepatnya di Colomadu," ujar Juliyatmono.
"Ternyata informasinya itu akan dibangun rumah presiden karena oleh undang-undang kan, tugasnya berakhir, mendapatkan rumah," tambah Bupati Karanganyar itu.
Baca juga: Jokowi Pilih Rumah di Colomadu, Hadiah Negara Setelah Pensiun
Pemberian rumah kepada Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Hal yang sama diterima oleh presiden-presiden sebelumnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri hingga Gus Dur.
Dikutip dari Tribunnews.com, rumah SBY dibangun di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jokowi Pilih Rumah di Colomadu, Hadiah dari Negara Setelah Pensiun
Kemudian rumah Megawati dibangun di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara Gus Dur lebih memilih uang menggantikan hak rumah yang diberikan oleh negara kepadanya sebanyak Rp 20 miliar.
Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Sekitar Rp 12 Miliar
Tanah rumah baru Jokowi di Colomadu, tepatnya di samping timur rumah makan Tamansari atau masuk di wilayah perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan diperkirakan seharga Rp 12 miliar.
Baca juga: Ini Pesan Presiden Jokowi ke Erina saat Momen Sungkeman: Sabar Hadapin Bocah Satu Ini
Diketahui masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir lebih kurang 20 Oktober 2024.
Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.
TribunSolo.com mengecek harga tanah saat ini di kawasan Colomadu, Karanganyar.
Baca juga: Bupati Meranti Mau Gugat Jokowi Usai Sebut Kemenkeu Berisi Iblis
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah di pinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Sriyono mengatakan, harga tanah di sepanjang jalan Adi Sumarmo, sekira Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Baca juga: Argentina vs Perancis Final Piala Dunia 2022, 7 Rekor yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi Malam Ini
Dia menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Presiden RI Joko Widodo setelah pensiun di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " papar dia.
Sriyono mengatakan, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.
Dia menuturkan, luas tanah yang akan dihadiahkan untuk Presiden RI Joko Widodo setelah purna sekira 2 ribu sampai 3 ribu meter persegi.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Lantaran memilih rumah di luar DKI Jakarta, Jokowi kemungkinan akan mendapatkan rumah dengan luas lebih dari 1500 m2.
Baca juga: Dump Truck Gilas Pengendara Sepeda Motor, Diduga Karena Hindari Jalan Berlubang, Ini Kronologisnya
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022, luas tanah rumah bagi mantan presiden maksimal 1500 m2 apabila berada di DKI Jakarta.
Jika di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya senilai maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.
Berdasarkan fakta tersebut, apabila harga tanah diambil dengan perhitungan terendah yakni Rp 6 juta per meter.
Sesuai dengan keterangan Camat Colomadu, dan luasan diambil terendah yakni 2000 m2, maka diketahui perkiraan harga tanah rumah Jokowi.
Baca juga: Mengenal Fahdlullah, Mantan Komandan Operasi GAM Pidie yang Kini Jadi Ketua Partai Gerindra Aceh
Maka, nilai tanah untuk rumah baru Jokowi itu setidaknya sebesar Rp 6 juta x 2000 m2 yakni sebesar Rp 12 miliar.
Angka ini tentu bisa lebih besar apabila harga tanah per meter lebih dari Rp 6 juta dan luas tanah yang dibeli lebih dari 2.000 m2.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Tim Tribun)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS