Breaking News

Berita Aceh Singkil

Gawat, Pembahasan APBK Aceh Singkil 2023 Deadlock, Ini Penyebabnya

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua DPRK Aceh Singkil, Aritonang (kiri) di dampingi Wakil Ketua Amaliun dan anggota dewan, sampaikan penyebab pembahasan APBK 2023 deadlock, Rabu (21/12/2022). 

Penyebab selanjutnya pembahasan tak ada kata sepakat, ketika Banggar mendapat informasi Pemkab Aceh Singkil pada 22 November mendapat dana intensif daerah (DID) sebesar Rp 11,6 miliar.

Tapi tidak dimasukan dalam PPAS sampai 30 November. 

"Inilah alasan sampai tanggal 30 November 2022 tidak ada kesepakatan KUA PPAS 2023," kata Aritonang.  

Ketika pembahasan KUA PPAS menemui jalan buntu pada 15 Desember 2022 sebut Aritonang, masuk rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2023.

Baca juga: Ini Dua Desa yang Terparah Dilanda Banjir di Lhokseumawe

Rancangan Qanun tersebut lagi-lagi terlambat diserahkan. Sebab sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat sudah diserahkan ke DPRK pada September.

Bamus Dewan lantas mengambil sikap menolak menjadwalkan lantaran diserahkan terlambat. 

Aritonang mengatakan, menyikapi hal tersebut Pimpinan DPRK Aceh Singkil, mengundang seluruh anggota Dewan. Hasilnya disepakati melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Pada bagian akhir Aritonang menyebutkan, pihaknya berharap APBK Aceh Singkil 2023, tetap bisa disahkan melalui Qanun.

"Kami anggota dewan demi kepentingan rakyat berharap APBK disahakan melalui qanun," tutup Aritonang.(*)

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved